Keterlibatan Seorang PNS Selalu Berakhir Polemik

Keterlibatan Seorang PNS Selalu Berakhir Polemik. Sejatinya aturan melarang pegawai negeri sipil (PNS) melibatkan diri dalam dunia politik praktis sudah lama didengungkan. Aturannya pun berjubel. Sayangnya, di tengah perjalanannya keterlibatan seorang PNS tampaknya selalu berakhir polemik di tengah ma, masyarakat. Tidak sedikit pihak memandang aturan yang ada terkesan aneh, meskipun menurut Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Efrensia LP Umbing menegaskan, yang terlibat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS.

"Wajib bagi seorang pegawai negeri untuk melepas jabatan ketika masuk dan bergabung dalam partai politik (parpol)" tutur Efrensia.

Keanehan yang dimaksud diteropong pemerhati politik, Sri Mujiarti. Menurutnya, suatu yang alami bila manusia berpolitik, begitupun bagi PNS. Hanya saja menjadi tidak matching dengan peraturan pemerintah, dimana disatu sisi PNS diwajibkan menjaga kenetralannya, tetapi di sisi lain PNS juga wajib memilih saat Pemilu atau Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada). "Bagaimana mereka bisa mengenal partai yang memperjuangkan suaranya, jika mereka tidak berada diantara partai tersebut" tanya Sri.

Artikel Berhubungan



0 komentar:

Posting Komentar

 

ISEN MULANG Spirit | Copyright © 2008-2013