Sangsi PNS Terlibat Politik Tergantung Pimpinan Daerah. Sangsi yang diberikan kepada setiap PNS yang terlibat politik praktis, menurut Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Efrensia, semua tergantung keputusan pimpinan daerah masing-masing, bila kasusnya di Provinsi, maka keputusannya berada di tangan Gubernur, jika di Kabupaten berarti Bupati. Untuk itu, wanita yang pernah menjabat staf ahli khusus gubernur dan wakil gubernur Kalteng urusan kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), menekankan setiap pelaporan harus disertai data dan bukti kongkrit.
"Ini menyangkut nama baik, juga karir seseorang. Jangan asal lapor, karena bisa saja yang melapor terkena perkara," imbuhnya.
Namun selama ini kasus temuan atau dilaporkan belum pernah terjadi. Apalagi sampai harus melepaskan secara total status kepegawaiannya. "Yang ada hanya pengunduran diri dengan kesadaran penuh oleh beberapa pegawai negeri dikarenakan masuk dunia politik," ungkap Berlin melengkapi.
Efrensi melanjutkan, pengawasan yang dilakukan tidak bisa berlaku ibarat pengawasan tes PNS. Alasannya, terkendala pada dana, SDM, soal struktural hingga diperlukannya lembaga khusus. Namun, dia meyakinkan kendala bisa diatasi. Apalagi masing-masing daerah yang juga memiliki inspektorat bisa berkoordinasi baik dengan pimpinan di daerahnya.
"Kenetralan PNS terjaga. Ini terbukti sampai saat ini. Bagi pegawai negeri. Saya meyarankan PNS untuk tetap bisa menjaga kewajibannya sebagai Abdi Negara dan mematuhi PP Nomor 30 yang menjadi pegangan seorang PNS" demikian dituturkan Efrensia.
0 komentar:
Posting Komentar