PNS Dilarang Terlibat Politik Praktis

PNS Dilarang Terlibat Politik Praktis. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melibatkan diri atau ikut serta langsung ke dalam politik praktis seperti pemilihan umum kepala daerah (Pemilu Kada) otomatis melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. "Larangan ini merupakan kewajiban yang harus dipatuhi dan ditaati serta tidak boleh dilanggar. Termasuk, menjaga kenetralan abdi negara." kata Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Efrensia LP Umbing.

Bersama Berlin Sawal, seorang staf Inspektorat, Efrensi mengatakan , pegawai negeri memiliki norma-norma kepegawaian yang harus dipatuhi dan tidak beoleh dilanggar. "Wajib bagi seorang pegawai negeri untuk melepaskan jabatan ketika masuk atau bergabung dalam partai politik (Parpol). Atau meninggalkan jabatannya, namun tidak berhenti menjadi pegawai negeri ketika dirinya dicalonkan menjadi kepala daerah oleh parpol," jelas Efrensia.

Untuk menjaga itu, Efrensi mengatakan bahwa pihaknya beberapa bulan lalu melakukan langkah pencegahan dengan menyebarkan himbauan kepada setiap kepala instansi agar lebih mengawasi jajarannya yang diduga terlibat ke dalam politik praktis, karena Peraturan Pemerintah telah memutuskan bahwa seorang PNS dilarang terlibat politik praktis.

"Ketika hal itu dilanggar, maka masyarakat bisa melaporkan yang bersangkutan kepada kepala pimpinan instansinya. Kemudian diperiksa dan dilakukan pencarian fakta oleh inspektorat. Hasilnya diberikan kepada pimpinan daerah untuk dipertimbangkan dan diberi keputusan" jelas Efrensia.

Artikel Berhubungan



0 komentar:

Posting Komentar

 

ISEN MULANG Spirit | Copyright © 2008-2013